Aseng Minta Tolong Akhirnya Berbohong Kasus KM LCT Honda

by
Aseng Minta Tolong Akhirnya Berbohong Kasus KM LCT Honda

 

Pontianak, ( 6 Agustus/ 2024 ) Konflik berkepanjangan antara Burhanudin dan Aseng mengenai izin usaha angkutan di Rasau Jaya Umum kini memasuki babak baru. Perselisihan ini berawal pada Oktober 2007 ketika Aseng, seorang pengusaha non-pribumi, menghadapi penolakan dari masyarakat Rasau Jaya Umum yang dikenal dengan budaya ketat bahwa orang non-pribumi tidak boleh berusaha di wilayah tersebut kecuali memiliki hubungan perkawinan dengan penduduk setempat.

Aksi demo masyarakat yang menolak kegiatan usaha Aseng mendorongnya bersama rekan-rekannya, Edi dan Ani, untuk meminta bantuan kepada Burhanudin di kantor DPD Laki Kalbar.

Mereka berharap Burhanudin bisa menemukan solusi agar usaha angkutan trayek Rasau Jaya ke Teluk Batang tetap berjalan.

Setelah melakukan pendekatan dan berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat, Burhanudin berhasil mendapatkan dukungan. KM LCT Honda diizinkan untuk beroperasi dengan syarat Burhanudin yang mewakili perusahaan tersebut agar terlihat seperti usaha pribumi.

Untuk memenuhi persyaratan perizinan dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi, sebuah surat kuasa dibuat atas nama Burhanudin.

Usaha angkutan tersebut akhirnya mulai beroperasi dengan dukungan dari tokoh masyarakat, RT, Kepala Desa, dan Gapasdaf. Pada 17 Oktober 2007, dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama antara Burhanudin dengan Aseng dan Edi mengenai penerimaan fee. Pembayaran fee berjalan lancar dari 2007 hingga 2010. Namun, sejak 2010, Aseng tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar fee kepada Burhanudin.

Pada tahun 2014, Burhanudin melaporkan masalah ini ke Polresta Pontianak.

Namun, kasus yang sejatinya memiliki bukti kuat untuk menjadi perkara pidana, ditangani oleh penyidik sebagai perkara perdata. Meskipun Saksi Ahli telah menyampaikan dalam BAP-nya bahwa unsur delik pasal 372 KUHP telah terpenuhi dan Aseng diduga melakukan tindak pidana penggelapan, kasus ini dihentikan.

Burhanudin merasa kecewa dengan penanganan kasus ini dan menganggap penyidik lebih sibuk mencari pengakuan dari terlapor ketimbang mengumpulkan alat bukti. Meski demikian, Burhanudin belum menyerah.

Dengan semangat perjuangan, ia siap melawan demi keadilan dan kebenaran, apapun yang terjadi.
(*/ Ramsyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *