PONTIANAK detik24Jam.id Permasalahan tanah Barito di Jalan Tanjung Pura milik ahli waris dari pewaris Habib Thohir Bin Abdullah Almuthohar kembali muncul ke permukaan. Penasehat hukum para ahli waris, Frederick La Mbodja, S.H., M.H., dan Syarif Melvin, S.H., dari kantor hukum F. LA MBODJA & PARTNERS, telah sah ditunjuk untuk mewakili para ahli waris maupun ahli waris pengganti dalam permasalahan hukum atas objek tanah di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, seluas 7.200 meter persegi sesuai dengan surat tanah No.49 Tahun 1963, ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (31/07/24).
Penunjukan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani di Bogor oleh para ahli waris pada tanggal 14 Juli 2024. Menurut Frederick La Mbodja, S.H., M.H., mereka telah menerima kuasa dari para ahli waris dan akan melakukan upaya-upaya, baik upaya persuasif maupun upaya hukum lainnya, untuk kepentingan para pemberi kuasa, yaitu para ahli waris dari pewaris Habib Thohir Bin Abdullah Al Muthohar.
Frederick menambahkan bahwa para ahli waris telah melakukan upaya hukum sebelumnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Pontianak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan TUN Pontianak.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan persiapan-persiapan untuk upaya hukum lebih lanjut demi kepentingan klien mereka.
Frederick berharap permasalahan ini dapat terselesaikan sesuai dengan keadaan yang semestinya, sehingga objek permasalahan dapat kembali kepada yang berhak. Hal ini tentunya harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar timbulnya hak atas objek tersebut terhadap para ahli waris.(*/ Tim )

