Pontianak, detik24Jam.id (14 Juni 2024) Sumadi Halim telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Jalan Tanjung Raya 2, Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota dengan Nomor STPL/B/116/III/2024/SPKT/RESTA PTK/POLDA KABAR.
Menurut laporan, peristiwa terjadi pada hari Rabu, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor, Sumadi Halim, memesan beras SPHP dari terlapor, Muhammad Rajib. Namun, beras yang dipesan tidak pernah diterima, dan uang sebesar Rp230.000.000,00 yang telah dibayarkan juga tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian ini, Sumadi mengalami kerugian yang cukup besar.
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Antonius, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan.
Kami sudah memeriksa pelapor dan mengundang terlapor untuk memberikan keterangan, namun terlapor belum pernah hadir. Pelapor juga berjanji akan mendatangkan ibu pelapor sebagai saksi, namun sampai saat ini saksi tersebut belum datang, ujar AKP Antonius.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Rupan Central karena nama perusahaan tersebut tercantum dalam dokumen terkait kasus ini. Proses penyelidikan akan terus berjalan guna mengungkap kebenaran dari kasus penipuan dan penggelapan ini. (*/ Ramsyah )

