Jakarta detik24Jam.id Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian selama periode Januari hingga Mei 2024. Sepanjang lima bulan pertama tahun ini, imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA, dengan rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 94,4% dibandingkan dengan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yaitu sekitar 181 TAK per bulan atau 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023
Imigrasi harus seimbang
Di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas-fungsi fasilitator pembangunan ekonominya berjalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Media ini Jumat (14/6/2024).
Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian.
Selain itu, pada periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Dinamika geopolitik global yang tengah berlangsung saat ini turut berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan meningkatnya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus utama Imigrasi dalam pengawasan orang asing.
Pada awal Mei lalu, Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing
Jagratara yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi ini merupakan bentuk kewaspadaan Imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional.
Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,tutur Silmy.
Lebih lanjut Silmy menambahkan, “Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,tutupnya.(* / Ramsyah )















