Pontianak detik24Jam.id ( 14 Juni 2024 ) Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang menimpa Sumadi Halim terus bergulir. Sumadi Halim telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak dengan nomor laporan STPL/B/116/III/2024/SPKT/RESTA PTK/POLDA.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada bulan Oktober 2023 di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Sumadi Halim mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan atas tindakan ini.
Kami sebagai korban berharap agar Poltabes segera menindaklanjuti laporan kami. Dari bulan Maret 2024 kami sudah melapor,t namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Kami merasa sangat dirugikan sejak kejadian ini pada bulan Oktober 2023, ujar Sumadi Halim.
Sumadi juga menambahkan bahwa dengan teknologi kepolisian yang semakin canggih, pihak kepolisian seharusnya dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat. “Kepolisian sekarang sudah canggih, teroris saja bisa ditangkap, apalagi ini. Kami berharap masalah ini segera mendapatkan penyelesaian, tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan keadilan bagi para korban.
(*/ Ramsyah)













