Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, RF Akhirnya Dilaporkan Ke Pihak Berwajib.

oleh
oleh
RF Akhirnya Dilaporkan Ke Pihak Berwajib.
banner 468x60

 

Bandung detik24Jam.id Diduga lakukan tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, RF seorang advokat di Bandung, sebut saja Rian dilaporkan korbannya, Devi Rebeca kepihak berwajib.

banner 336x280

Awalnya Rian menghubungi Devi Rebeca, mengatakan bahwa ia memerlukan bantuan. Rian membutuhkan dana sebesar Rp 150.000.000 untuk mengambil Sertifikat rumahnya yang diagunkan ke Bank. Namun karena Devi Rebeka hanya mempunyai Rp 60.000.000 akhirnya uang itu pun diambil Rian.Rian berjanji akan mengembalikan dana yang dipinjamnya itu dalam waktu satu bulan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan Rian tak kunjung mengembalikan uang Devi Rebeca sebesar Rp 60.000.000.
Akhirnya Devi Rebeca melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Devi Rebeca melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ke Polrestabes Kota Bandung tanggal 19 Maret 2024. Devi Rebeca merasa kesal atas ulah Rian. Tega tega nya Rian menipunya.

Devi Rebeca yang dihubungi Kamis (13/06/2024) mengatakan bahwa ia mengenal Rian karena ia menjadi korban dari kasus robot trading DNA. Kebetulan Rian salah satu kuasa hukum yang lagi menangani kasusnya.

Rian tidak segan segan meminjam uang pada Devi Rebeka. Namun Sayang kerena tidak sesuai janji akhirnya Devi Rebeka melaporkan kasus yang menimpa dirinya kepada pihak Berwajib. Saya sudah laporkan kasus penipuan penggelapan ini ke Polrestabes Bandung 19 Meret 2024,” kata Devi lugas.

Sementara itu dikasus yang lain, Rian juga tengah menjalani persidangan perbuatan melawan hukum. Kali ini Rian berhadapan dengan rekan satu kerjanya, rekan satu kantor advokat yang sama yaitu HRR yang beralamat dijalan Rajawali Bandung.

Pada Tahun 2020 ada nasabah yang kena kasus investasi bodong dana pro. Yang dapat kasusnya adalah Roy. Kebetulan Rian membantu di kasus HRR dengan 400 Nasabah. HRR sudah menjalani non litigasi dan litigasi.

Timbul masalah, karena nasabah banyak akhirnya semua diakui sepihak oleh Rian bahwa nasabah nasabah tersebut punya dia. Dia membuat kantor baru di rumahnya. Dengan logo yang sama. Diduga ia juga meminta biaya kepada nasabahnya.Ada yang langsung diminta transfer ke rekening pribadi dia.

Bahkan Rian berani beraninya sampai meminjam uang ke nasabah tersebut. Dan Rian pun wanprestasi. Ia tidak mengembalikan dana yang dipinjamnya itu dalam waktu satu bulan.

HRR dipakainya untuk memperkaya diri pribadinya. Rian pun diduga telah ,mencuri” stampel kantor HRR. Karena Stempel tersebut hilang dari kantor HRR di Jalan Rajawali Bandung. Seandainya ia bikin stempel baru pun berarti ia telah memalsukan stempel HRR.

Sekjen Peradan Hartanto Wijaya merasa sangat kecolongan dengan perilaku Rian yang sangat tidak bisa ditolerir.

Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,kata Sekjen Peradan itu geram.

HRR JL Rajawali Bandung memandang bahwa
Kasus ini kasus internal dan juga kasus eksternal. Jadi perlu diketahui juga masyarakat luas. Jangan sampai menjadi korban Rian selanjutnya.

Rian awalnya masuk di Organisasi Peradan. Sudah 6 Tahun Kartu Advokat Rian sudah tidak berlaku lagi. Jadi Rian tidak bisa menerima kuasa dari mana pun. Dia bukan Advokat lagi. Masyarakat jangan sampai tertipu oleh Rian.

Menurut Hartanto Wijaya Rian akan segera disidang kode etik. DPP Peradan akan segera memanggil Rian. Diharapkan juga agar Organisasi Advokat lain berhati hati dengan Rian. Jangan sampai menerima Advokat bermasalah seperti Rian.(*/ Ramsyah )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.