SAMPANG || Detik24jam.id – Jeratan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan Adima (Wakil DPRD Kabupaten Sampang) dalam pengajuan banding kini telah di putuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Kamis, 25/04/2024
Hal itu di sampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, melalui Humas Abdurrahman, bahwa putusan banding yang dilakukan oleh Fauzan Adima berkas perkara banding turun pada tanggal 16 April 2024 lalu,
Fauzan Adima yang awalnya oleh Pengadilan Negeri Sampang di putus 1 tahun 4 bulan, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur malah bertambah menjadi 2 bulan
“Bertambah 2 bulan, sehingga menjadi 1 Tahun 6 bulan, yang di putus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ” ungkapnya.
Dengan membebankan kepada terdakwa Fauzan Adima, untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
” Dari hasil banding Pengadilan Tinggi Surabaya, pihak terdakwa Fauzan Adima saat ini kembali melakukan upaya banding untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.” Imbuhnya.
(MLDN)

