SAMPANG || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang kembali meringkus seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana perjudian online dengan bermain jenis game Slot di salah satu cafe di Sampang, Rabu, 27/03/2024
NFH Inisial, warga Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, harus di borgol lantaran kedapatan main judi slot online. hal ini di sampaikan langsung oleh Ipda Dedy Dely sebagai kasi Humas Polres Sampang kepada media Madura raya
“Tersangka NFH ditangkap di cafe B2, jalan Jaksa Agung Suprapto, desa Tanggumong, Kecamatan Sampang,” kata Dedy Sapaannya
Lebih lanjut Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menambahkan, tersangka yang kelahiran tahun 1996 tersebut ditangkap pada senin (25/3/2024), sekitar pukul 21.00 wib.Saat itu kata dia, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di cafe B2 ada perjudian jenis online.
Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi yang menjadi tempat perjudian.
Setelah sampai di lokasi, polisi mendapatkan seorang laki laki yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.
“Mengetahui ada yang bermain judi online, polisi langsung mengamankan tersangka,” ucap dia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 atau pasal 303 ayat (1) KUHP,” pungkas Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie
(MLDN)























