Gerak Cepat Reskrim Polsek Banyuates Berhasil Tangkap Seseorang Diduga Bawa Narkotika Jenis Sabu

by
Gerak Cepat Reskrim Polsek Banyuates Berhasil Tangkap Seseorang Diduga Bawa Narkotika Jenis Sabu

 

Sampang || Detik24jam.id Kamis (21/03/2024) Sekitar pukul (20.00 WIB) unit Reskrim Polsek Banyuates melakukan giat penangkapan terhadap seseorang berisinial M warga Desa Morbatoh di tangkap di dusun Galis Desa Jatra Timur yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu di tangan nya.

Kejadian tersebut terjadi di dalam toko yang berada di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,

Menurut AKP Sunarno Kapolsek Banyuates, dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Berat kotor dari Barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 1,82 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kanan tersangka bersama dengan pembungkusnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor simcard 082229891842, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.

Sesuai identitas Tersangka dalam kasus ini adalah, Mohammad Muktasim bin Sahrundi, seorang wiraswasta yang lahir di Sampang pada tanggal 7 Agustus 2005. Tersangka berjenis kelamin laki-laki dan beragama Islam.

Pendidikan terakhir tersangka adalah SMP tidak lulus. Alamat tersangka terletak di Dusun Tejeteh, Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,82 gram beserta pembungkusnya.

Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor simcard 082229891842, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.

Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *