Situasi Ricuh, Hitung Ulang Suara Digeser ke Kantor KPU Sampang

by
Situasi Ricuh, Hitung Ulang Suara Digeser ke Kantor KPU Sampang

 

Sampang || Detik24jam.id – Pelaksanaan hitung ulang suara untuk TPS 3 desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus dipindah kantor KPU setempat.

Hal itu dilakukan karena penghitungan ulang di tingkat kecamatan ricuh. Para saksi partai politik (parpol) bersitegang dengan pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga, PPK Jrengik memutuskan hitung ulang khusus TPS 3 desa Mlaka akan dilakukan di kantor KPU.

“Karena situasi ricuh, maka kami memutuskan khusus di TPS 3 Desa Mlakah akan dihitung ulang di kantor KPU. Sementara untuk TPS yang lain sudah selesai,” kata Ketua PPK Jrengik, Mahfudz.

Mahfud mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama ketua KPU membahas terkait hitung ulang TPS 3 desa Mlaka. Pihaknya mengajukan dua opsi. Pertama, dihitung di tingkat kecamatan dan opsi kedua dihitung di kantor KPU.

“Karena situasi tidak kondusif dan sempat ada pengancaman. Maka, kami memilih opsi kedua yakni dihitung di KPU. Sementara untuk waktunya antara malam ini dan besok, karena ini harus segera selesai,” katanya.

Sebelumnya, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten di Kecamatan Jrengik sempat ricuh. Kericuhan diduga akibat ketegangan antara saksi partai politik (parpol) dengan PPK.

Dalam video viral, tampak pria berkemeja hitam putih yang diduga merupakan saksi parpol marah-marah hingga menggebrak meja setelah mendengar keputusan PPK terkait hitung ulang yang akan dilaksanakan di kantor KPU.

Disaat bersamaan, tampak seorang pria berkemeja putih sedang dirangkul sambil dibawa menjauh dari lokasi. Pria yang dirangkul itu terdengar mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk kearah ketua PPK. Polisi dan TNI yang berada di lokasi tampak berusaha melerai dan menarik pria tersebut ke luar.

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *