Sampang || Detik24jam.id – Pendapat Akhir Bupati Sampang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044
Menurut Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dia mengatakan Rencana itu adalah Rencana Spasial, Senin 26/02/2024
Giat tersebut dihadiri langsung oleh
‐ Ketua DPRD Kabupaten Sampang
‐ Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang
‐ Anggota DPRD Kabupaten Sampang
‐ Forkopimda
‐ Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang
‐ Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
‐ Staf Ahli
‐ Asisten
‐ Kepala Badan
‐ Dinas
‐ Camat se-Kabupaten Sampang
‐ Pimpinan BUMD
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan, Akhir penyampaian Pendapat mengawali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 ini merupakan Rancangan Spasial yang lebih fokus kepada titik ekonomi, sosial dan budaya
“Akhir penyampaian Pendapat mengawali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044, marilah kita memanjakan puji syukur kehadiran Allah SWT atas segala limpahan Rahmad, Taufiq dan Hidayat nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang pada hari ini dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I
Selain itu, pihaknya menyampaikan setelah mendengar dan mengkaji secara seksama Laporan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044
Terima kasih kepada seluruh DPRD Kabupaten Sampang atas segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang
“Saya menyampaikan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044, mulai dari tingkat fraksi dan Bapemperda sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” ungkapnya
Menurutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selanjutnya menjadi dasar dalam Penataan Ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” paparnya
Pihaknya berharap, semoga dengan pemberlakuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 ini
Pemerintah Kabupaten Sampang dapat mewujudkan Tata Ruang Kabupaten yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan, logistik, pariwisata dan argo maritim serta pemerataan perkembangan wilayah yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana
“Demikian pendapat akhir yang dapat saya sampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044, semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita semua dalam rangka menjalankan amanah dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya
(MLDN)

