Satreskrim Polres Sampang Tetapkan Pj Kades Ragung Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

by
Satreskrim Polres Sampang Tetapkan Pj Kades Ragung Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

 

SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menetapkan Irham Nurdayanto Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Irham Nurdayanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Irham Nurdayanto menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Eks Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat. “Benar. Penyidik sudah menetapkan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie,” Selasa 13/2/2024.

IPDA Dedy Dely Rasidie juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan gelar perkara dan juga dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Sehingga, dalam kurun waktu tiga hari tersangka akan dilakukan penjemputan paksa. “Tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : MLDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *