Sampang || Detik24jam.id – Kapolsek Kedungdung bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus penadah Handphone curian
Dalam kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungdung berhasil meringkus penadah Handphone curian inisial AW (31) di wilayah Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Rabu 07/02/2024
“Penadah Handphone curian ini warga Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, dalam konferensi pers, Jumat 09/02/2024, pukul 14.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, dalam pengungkapan penadah Handphone tersebut, bermula dari adanya laporan warga ke Polsek Kedungdung beberapa waktu lalu
“Laporannya pada hari Kamis 01/02/2024 kemarin, terkait pencurian Handphone yang terjadi di Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura,” jelasnya
Alhasil, ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kedungdung berhasil mengamankan penadah Handphone yang diduga kuat hasil curian
“Penadahnya diringkus di Kenjeran Surabaya, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungdung langsung membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto menambahkan, dalam ungkap kasus penadah tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 6 hari
“Untuk Tempat Kejadian Perkara di wilayah perbatasan Kecamatan Kedungdung dan Kecamatan Omben, namun masuk Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung,” jelasnya
Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto mengungkapkan, sebelumnya ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan cara melacak melalui Nomor IMEI masing-masing Handphone
“Ternyata Handphone itu berada di wilayah Kenjeran Surabaya, dan kami menemukan barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka AW,” ungkapnya
Pencurian Handphone tersebut kata Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto terjadi pada 19/02/2024, namun baru melapor pada 01/02/2024 kemarin
“Selain mengamankan penadah inisial AW, hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencuriannya,” tegas Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto
Dari hasil interogasi, imbuh Iptu Syafriwanto, tersangka AW mengakui jika memperoleh Handphone curian tersebut dari temannya asal warga Sampang
“Tersangka ini bekerja sebagai buruh parkir, mengaku beli Handphone curian itu ke temannya berinisial HM,” terangnya
Atas perbuatannya, tegas Iptu Syafriwanto, tersangka AW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP atau Pasal 480 ke 1e KUHP
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto
Editor : MLDN

