Sidoarjo || Detik24jam.id – Seorang bapak kandung yang seharusnya melindungi dan mengayomi serta membimbing anak kandungnya dengan baik, ini malah merusak masa depannya anak sendiri
Hal tersebut malah dilakukan seorang bapak kandung berinisial MHY (25) warga Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun
Kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ini, dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat Press Rilis didampingi wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja. Senin 22/01/2024
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pada tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak kerumah pelaku, karena (ibu korban dan pelaku pisah rumah)
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, dalam kebersamaan antara bapak dan anak kandung tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen hingga malam hari. Setelah pulang kerumah, korban diajak pelaku tidur
“Bukannya diajak tidur, layaknya bapak yang menyayangi anaknya, namun pelaku malah membuka celana dalam korban, selanjutnya pelaku mencabuli korban hingga teriak kesakitan. Pelaku sempat bilang ke korban supaya tidak bilang ke ibunya,” ujarnya
Pada tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, korban diajak kakak pelaku kerumahnya dan tidur bersama kakak pelaku dirumahnya
Dan keesokan harinya, kakak pelaku mengantar korban kerumah ibunya
Sesampainya, ibunya kebetulan juga akan mengajak korban untuk jalan-jalan, namun korban disuruh kencing terlebih dahulu
Saat itulah ibunya kaget mendengar teriakan korban yang merasa kesakitan saat kencing, terangnya
“Berawal dari situlah korban ditanya dan cerita kejadian yang dialaminya, saat bersama bapaknya, tanpa nunggu waktu lama, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo,” ungkapnya
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MHY (25) tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut
Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan
Perlu diketahui bahwa ibu korban dan pelaku menikah pada tahun 2020, namun sejak bulan September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah, tambah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat paling lama 20 tahun
Editor : RED













