SAMPANG || Detik24jam.id – Wakil Ketua DPRD kabupaten Sampang Fauzan Adima divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Sri Rustiana anggota DPRD kabupaten Sampang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis, 18/01/2024 siang
Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
Setelah majelis hakim membacakan putusan dan mempersilakan Fauzan Adima untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya, Wakil ketua DPRD itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.
“Sudah berkonsultasi,” ujar
“Kapan sudahnya?” tanya ketua majelis hakim, Ratna Mutia Rinanti
“Iya, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia,” jawab Fauzan Adima
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fauzan Adima dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Dimana, terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah membacakan tuntutan terhadap perkara kasus pencemaran nama baik (Pasal 311 KUHP Pidana) atas nama terdakwa H Fauzan Adima, terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang akan dijatuhi hukuman selama 2 tahun.
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H Fauzan Adima, di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah). Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dalam sidang sebelumnya, hari Selasa, (19/12/2024) lalu. Jaksa Penuntut Umum Suharto
Editor : MLDN

