Pamekasan || Detik24jam.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus IN (46) seorang warga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu seberat 498.88 gram
In (46) warga Dusun Joho, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Pasuruan diringkus dirumahnya di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Partaker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 12.30 Wib. Senin 08/01/2024
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap IN (46) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba
Ketika mendapat informasi tersebut Unit Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan penggerebekan didalam rumahnya IN
“Saat dilakukan penggerebekan, Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu seberat 498.88 gram. Saat diperiksa, tersangka IN (46) mengakui semua kalau Barang Bukti tersebut miliknya,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menambahkan, Barang Bukti (BB) sabu-sabu 498.88 gram tersebut sudah dibungkus menjadi 6 poket yang siap akan di jual
5 poket plastik klip berisi sabu-sabu ditemukan didalam Tas Selempang warna hitam, yang pada saat itu berada dilantai depan, dan 1 poket plastik klip kecil yang berada dibungkus rokok merek envio kretek yang pada saat itu disimpan didalam tas gendong miliknya
“Saat itu pula tersangka dan BB nya diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKBP Jazuli Dani Iriawan
Diketahui, tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini bagian dari jaringan antar Pulau Sumatera – Jawa – Jakarta – Madura
“Akibat perbuatannya IN (46) dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar,” imbuhnya
Editor : RED













