Terungkap Kronologi Ponakan Bunuh Paman dan Bibi nya di Kecamatan Omben

by
Terungkap Kronologi Ponakan Bunuh Paman dan Bibi nya di Kecamatan Omben

 

Sampang || Detik24jam.id – Behrul warga Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang tega Bunuh Paman dan Bibi nya sendiri

Behrul tega membunuh Paman dan Bibi nya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau karena tidak kuat menahan olok-olok atau hinaan dari Bibi nya sendiri

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat pers rilis pada Selasa 16/01/2024, pukul 12.30 wib bertempat di halaman belakang Mapolres Sampang mengungkapkan jika pelaku (Behrul) merupakan keponakan nya sendiri yang sudah tinggal bersama sejak orang tua Behrul (tersangka) meninggal dunia

“Pelaku ini kesal karena Bibi nya selalu meng olok-olok dan memarahi dia,” ungkapnya

Bahkan pelaku merencanakan penikaman tersebut 3 hari sebelum kejadian penikaman dilakukan

“Saat ini kan rumah korban sedang diperbaiki, jadi tidurnya di mushola, jadi pelaku sudah menyiapkan sajam jenis pisau yang diselipkan di tempat tidur di mushola tersebut,” lanjutnya

Ia juga melanjutkan jika pada pukul 03.00 pagi dini hari tanggal 11/01/2024 pelaku membangunkan Bibi nya untuk menanyakan alasan kepada dia selalu dimarahi

“Pada pukul 03.00 wib, pelaku membangunkan Bibi nya untuk menanyakan kenapa selalu dimarahi tiap hari, saat ditanya begitu bukan mendapatkan jawaban malah tambah dimarahi dengan bahasa kasar, lalu Bibi nya langsung di tikam,” jelas Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo

Karena terjadi keributan lalu si Paman bangun dan oleh pelaku juga langsung di tikam perutnya dan dadanya yang mengakibatkan si Paman meninggal dunia, dan juga seorang anak kecil juga kenak sayatan akibat mau melerai pertikaian tersebut,” lanjutnya

Akibat dari perbuatannya tersebut, Behrul (tersangka) di bidik pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 353 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) No 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Editor : MLDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *