SAMPANG || Detik24jam.id – AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, telah melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di empat lokasi berbeda.
Sebelum AM ditangkap, sempat beredar informasi dugaan penculikan anak yang meresahkan warga di salah satu desa di Kecamatan Torjun. Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya AM ditangkap.
“Namun setelah dikembangkan, ternyata menjadi empat TKP dan semua korban anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, Selasa 12/12/2023.
Menurut Edi, kronologi penangkapan sudah dilakukan beberapa hari dan petugas melakukan penyelidikan terkait identitas atau ciri-ciri yang dikenal oleh korban yang mengarah pada AM.
“Sehingga kita melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan keberadaannya hingga ditangkap tadi,” terangnya.
Edi menjelaskan, bahwa pelaku merupakan orang dari luar wilayah Madura. Namun, tersangka sudah berdomisili di Madura kurang lebih lima tahun. Hal itu menurut keterangan dari pelaku sendiri.
Modusnya, lanjut dia, tersangka itu membujuk anak untuk mengantarkan sesuatu. Misalnya membeli sesuatu, baru setelah anak lengah, pelaku melakukan pemaksaan terhadap anak. “Untuk korban ada empat yang semua masih di bawah umur,” ucapnya.
“Untuk sangkaan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : MLDN

