Gresik || Detik24jam.id – Terdakwa Mohammad Machmudi (38) Warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Terdakwa Mohammad Machmudi diputus Tujuh Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus Judi Online
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketahui Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arie Andika Adikresna saat membacakan putusan kepada Terdakwa atas tindakan kejahatan Judi Online
“Mengadili Terdakwa Mohammad Machmudi telah terbukti dan meyakinkan sengaja melakukan tindak pidana. Kami jatuhkan pidana Tujuh Bulan Penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim PN Arie Andhika Adikresna
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, yang memberikan tuntutan Sepuluh Bulan Penjara
Mohammad Machmudi (Terdakwa) telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian Judi Online, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Barang Bukti (BB) 1 buah Handphone merk yang digunakan sebagai Judi Online dirampas dan dimusnahkan,” ucap Arie Andhika Adikresna
Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa Mohammad Machmudi menerima putusan yang dijatuhkan kedirinya
“Saya terima putusannya yang mulia,” ucap Arie Andhika Adikresna
Sekedar diketahui, Mohammad Machmudi (Terdakwa) diringkus oleh Jajaran Resmob Polres Gresik saat bermain Judi Slot Online pada hari Sabtu 22/07/2023 bertempat di sebuah warkop di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Editor : MLDN















