SAMPANG || Detik24jam.id – Hari ini Selasa, tanggal (28/11/2023), bertempat di Pengadilan Negeri PN Sampang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dalam perkara fitnah ataupun pencemaran nama baik pada salah seorang anggota dewan DPRD Sampang Sri Rustiana.
Dari keterangan saksi Ahli Hukum Tolib Efendi, SH.,MH.,CRH.,CMC, selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, di persidangan ke-6 Selasa (14/11) lalu, bahwasanya terdakwa Fauzan Adima tersangkut perkara adanya tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik, sebagai dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau pasal 310 ayat (1) KUHP, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/142/VIII/2023/SPKT Polres Sampang/ Polda JawaTimur, tanggal 25 Agustus 2023.
Menurut kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya telah mengagendakan /menghadirkan satu saksi (a de charge), namun beliau tidak bisa hadir karena berhalangan dalam persidangan kali ini. Untuk itu tadi jalannya persidangan tersebut langsung ke pemeriksaan terhadap terdakwa Fauzan Adima.
” Setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kliennya H Fauzan Adima, pada Selasa (04/12) Minggu depan.
Sementara H Madut, selaku suami dari Sri Rustiana mengatakan, bahwa perjalanan sidang selama ini, sangatlah baik dan berjalan lancar, pihaknya akan terus kawal dan menghormati selama jalannya persidangan,” namun ada hal yang perlu digaris bawahi atas pengakuan terdakwa Fauzan, sangatlah jelas kalau orang seperti itu tidak pantas untuk dijadikan panutan,” terangnya.
” Tapi menurutnya itu sudah biasa mas, ” mana ada orang yang bersalah mau mengakui kesalahannya, kalau ada pasti penjara penuh. Semua orang kampung sudah tau kelakuan dari Wakil Ketua DPRD Sampang tersebut, yang terhormat Fauzan Adima kelakuannya memang benar-benar bukanlah seperti publik figur, banyak kebohongan yang ia bantahkan selama perjalanan sidang.
Apabila pihak terdakwa tidak bisa membuktikan atas pembelaannya di persidangan, mudah-mudahan pihak penegak hukum yang ada di Kabupaten Sampang bisa melihat dan menelaah atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap keluarganya.” Tegasnya.
Selain itu keluarga maupun masa H Madut, yang telah mengawal dan mengikuti dari awal perjalanan sidang, ” berteriak takbir… Yang salah harus dihukum, tegakkan hukum dan keadilan dengan baik dan benar.” Begitu teriakan keluarga H Madut.
” Kalau sampai dalam sidang Tuntutan Minggu depan hasilnya tidak maksimal dan tidak sesuai dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, ” saya akan lakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Sampang,” imbuhnya.
Editor : MLDN















