Sidang Perkara Fitnah Pencemaran Nama Baik Terdakwa Wakil Ketua DPRD Di Gelar Hari Ini.

oleh
oleh
Sidang Perkara Fitnah Pencemaran Nama Baik Terdakwa Wakil Ketua DPRD Di Gelar Hari Ini.
banner 468x60

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima kembali digelar hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri PN Sampang, hari Selasa (21/11/2023). Pagi

banner 336x280

Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan empat saksi yang meringankan disebut juga saksi (a de charge). Mereka adalah Jakfar Sodiq anak dari terdakwa Fauzan Adima, selain itu juga Abu Bakar, Mursidi dan Ihye’.

“Adapun keterangan dari ke empat saksi tersebut untuk meringankan dan memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.” Ungkap Penasehat Hukum R Agus Andriyanto, SH.

Saksi yang meringankan diajukan oleh terdakwa Fauzan Adima atau penasehat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada Fauzan Adima.

Agus selaku kuasa hukum berharap yang terbaik untuk klien nya, dalam artian, majelis dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik atas nasib dari terdakwa. Dilihat dari awal perjalanan sidang perkara ini hingga akhir sidang tuntutan dan sidang putusan, yang akan datang.” Singkat R Agus Andriyanto.

Ditempat yang sama, saat ditemui awak media H Madut selaku suami dari pelapor Sri Rustiana mengatakan, jikalau kesaksian dari ke empat saksi (a de charge) tersebut telah melenceng dan melebar kemana-mana. “Tidak jelas dan tidak sinkron pada inti permasalahan perkara kasus fitnah /pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Fauzan Adima terhadap keluarga saya.” Tegas Madut.

“Tapi itu semua hak daripada kesaksian dari saksi (a de charge) terdakwa. “Menurutnya, mungkin saksi (a de charge) tersebut sudah di briefing oleh terdakwa, namun atas kesaksian (a de charge) tersebut, semakin jelas terlihat batapa bodohnya seorang pejabat publik figur, seperti Fauzan Adima,” ujar Madut. Berniat pembelaan, “kok malah melebar kemana-mana, bodoh sekali,” imbuhnya.

Perlu diketahui Inti dari perkara kasus ini adalah Fitnah dan Pencemaran nama baik terhadap keluarga saya, “Madut berharap, proses hukum ini bisa berjalan lurus tegak ke atas seusai peraturan undang-undang hukum yang berlaku, “jangan tebang pilih. Dengan saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang sudah ada, semoga bisa menjerat terdakwa Fauzan Adima.” Tutupnya.

Writer : Jaz
Editor : MLDN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.