Sumenep || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus komplotan pengedar uang palsu yang berjumlah tiga orang.
Penangkapan ketiga tersangka uang palsu tersebut di jalan raya depan pasar Lenteng, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres, AKP Widiarti, SH mengatakan ketiga pelaku upal itu adalah Sohep, Masyuri dan M. Dahri. Ketiganya warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku Sohep warga Desa Ellak Daya, Masyuri dan Moh Dahrih warga Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng,” kata AKP Widi pada rilisnya diterima, Jum’at (17/11/2023).

Foto,
Mantan Kapolsek kota itu menyebut penangkapan ketiga tersangka upal tersebut bermula saat salah satu tersangka memesan kayu dengan menggunakannya uang palsu.
“Tersangka Sohep alias Soni membayar dengan uang palsu sebesar Rp21 juta kepada korban dalam transaksinya,” terang AKP Widi sapaannya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti, SH menuturkan peran dari kedua pelaku lainnya adalah diduga terlibat proses jual beli kayu tersebut.
“Dari tangan tersangka diamankan Upal Rp27.350.000 dan barang bukti kayu binuas 2 kubik. Kita jerat pasal 244/245 Jo pasal 55 ayat (1) KHUP,” pungkasnya.
Editor : MLDN













