Polda Kalbar Kembali Amankan 2 Pelaku Kasus Curanmor

oleh
oleh
banner 468x60

 

Pontianak detik24Jam.id
Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua pada hari Sabtu-Minggu tanggal 04-05 November 2023.

banner 336x280

HERIYANTO Als TOING Bin Alm ABDILLAH dan JONI Als JUNAI , Minggu,(5/10/23)

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.Ik, M.H melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar Akbp Wira Prayatna S.H, S.ik, M.H mengatakan Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023

sekira pukul 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Jln. Kom. Yos Sudarso Gg. Rambutan No. 70 Kec. Pontianak Barat. Adapun barang yang diambil berupa 1 ( satu) unit sepeda Motor Jenis Vario dengan No. Polisi KB 5248 MB warna Hitam dengan No Rangka MH1KFA11XNK026762 dan No. Mesin : KFA1E1026904. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,-

Ia mengatakan, Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib, tsk an. HERI dan JONI saat melewati Gg. Rambutan, keduanya melihat sebuah rumah dg nomor rumah 70 dengan keadaan pagar terbuka dan ada 1 unit sepeda motor dalam keadaan *tidak dikunci stang.*

Kemudian keduanya memasuki pekarangan/halaman rumah tersebut tanpa izin dan membawa serta memindahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Jenis Vario dengan No. Polisi KB 5248 MB warna Hitam dengan No Rangka MH1KFA11XNK026762 dan No. Mesin : KFA1E1026904 dengan cara didorong berjalan kaki dan memindahkan sepeda motor tersebut ke Gg. Lamtoro tepatnya di sebuah lahan kosong disebelah rumah nomor 22.

Kemudian pada tanggal 4 November 2023 Sdr. Heri dan Sdr. Joni diamankan oleh pihak Kepolisian beserta barang bukti dan dibawa ke Polda Kalbar utk proses sidik lebih lanjut.

“Kedua pelaku merupakan Residivis Sdr. HERIYANTO Als TOING Bin Alm ABDILLAH Residivis sebanyak tiga kali kasus pencurian dan Sdr. JONI Als JUNAI merupakan residivis sebanyak dua kali kasus pencurian dan penadah,ujar nya.

Adapun barang yang di amankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nosin KFA1E1026904, noka MH1KFA11XNK026762 , warna hitam; (dari tersangka)
1 Lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario dengan nosin KFA1E1026904, noka MH1KFA11XNK026762 beserta Kunci (dari pelapor/korban)
1 buah flashdisk berisi rekaman video CCTV tsk mengambil sepeda motor

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentangMenghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati terhadap barang-barang berharga nya khususnya sepeda motor apabila akan di parkir atau meninggalkan dihalaman rumah agar dipastikan keamanannya contohnya pagar dalam rumah keadaan tertutup motor di pasang kunci pengaman pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati terhadap barang-barang yang berharga khususnya sepeda motor apabila akan di parkir atau meninggalkan dihalaman rumah agar dipastikan keamanannya sebagai contoh pagar dalam rumah keadaan tertutup motor di pasang kunci pengaman tutup nya.(Ramsyah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.