SAMPANG || Detik24jam.id – Satuan Lantas Polres Sampang memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pengguna sepeda listrik yang masih di bawah umur tingkat SD, SMP dan sederajat, supaya tidak menggunakan sepeda listrik bertenaga baterai tersebut di jalan raya. Jum’at pagi (03/11/2023).
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin, S.H.,M.H. mengatakan, sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik akan gencar dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di gunakan oleh masyarakat, khususnya bagi anak-anak dibawah umur.
Saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan yang lain. Apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang tua maupun orang dewasa, dan wajib menggunakan helm.” Tegas AKP Rukimin.


“Polisi berpangkat tiga balok emas tersebut juga menambahkan, KESELAMATAN Jiwa untuk pengguna jalan raya adalah yang terpenting bagi kami selaku Satlantas Polres Sampang. Diharap kepada orang tua dan guru supaya bisa terus berkoordinasi, bersinergi dengan kami, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap anak-anak kita nantinya.
Untuk itu kedepannya Satuan Lantas Polres Sampang akan gencar lakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan maupun Stakeholder yang ada, “Ia akan melakukan rapat koordinasi supaya bisa mencarikan solusi pada permasalahan ini, hingga masyarakat Kabupaten Sampang bisa tertib berlalulintas,” ujarnya.
AKP Rukimin berharap, supaya anak-anak bisa menggunakan sepeda listrik hanya pada lokasi-lokasi tertentu, seperti area tempat wisata, taman kota /tempat bermain, halaman rumah dan gang-gang kecil.
Kasat Lantas juga berpesan, kepada seluruh masyarakat dan orang tua, “Sayangilah keluarga, khususnya Putra dan Putri tercinta kita sebelum terlambat.” Imbuhnya.
Writer : MLDN
Editor : RED














