Kuasa Hukum si Pelapor Pastikan Terdakwa Terjerat Delik Fitnah Dengan Sidang Lanjutan ke Empat Kali

oleh
oleh
Foto : Pelapor Pastikan Terdakwa Terjerat Delik Fitnah Dengan Sidang Lanjutan ke Empat Kali
banner 468x60

 

SAMPANG || Detik24jam.id
Terdakwa Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (31/10/2023).

banner 336x280

Sidang lanjutan ke empat kali kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fauzan Adima terhadap Sri Rustiana, masih dilakukan di tempat yang terpisah. Terdakwa Fauzan mengikuti jalannya persidangan melalui daring di Mapolres Sampang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sampang menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi Masnan dan saksi Solehadi, satu saksi lainnya tidak hadir, dikarenakan saat ini sedang melakukan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara pencemaran nama baik, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima.

Kuasa hukum dari pelapor Sri Rustiana, (Nurul Fariati, SH) menjelaskan, bahwa dipersidangan kliennya tersebut masih ada beberapa agenda lagi kedepannya, kelengkapan saksi dari pihak kami masih ada yang kurang, dan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa pun juga akan ada, kemudian keterangan ahli untuk menyatakan bahwa kasus tersebut apakah ada unsur pidananya. Dilanjut dengan keterangan terdakwa, tuntutan, pledoi /pembelaan terdakwa, dan putusan.

Foto : Pelapor Pastikan Terdakwa Terjerat Delik Fitnah Dengan Sidang Lanjutan ke Empat Kali

“Nurul juga akan persiapkan (Replik Duplik) jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, apabila di tahapan pledoi terdakwa meminta bebas dari tuntutan hukum.” Tegasnya.

Menurut Nurul Fariati, selama ini pihaknya sudah mengumpulkan saksi-saksi dan bukti sudah cukup kuat dan sah menurutnya, yang telah membuktikan terdakwa sudah melakukan tindak pidana delik fitnah.

Selaku kuasa hukum Nurul berharap pada fakta dari hasil perjalanan sidang selama ini, bisa membuktikan bahwa terdakwa betul-betul secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana delik fitnah, atau setidaknya tindak pidana delik pencemaran nama baik,” pungkas Nurul Fariati, SH.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, awak media mencoba menghubungi melalui telepon WhatsApp nya, kepada kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH, akan tetapi masih belum bisa tersambung, karena beliau masih ada kegiatan sidang yang lainnya.

Writer : MLDN
Editor : RED

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.