Kuala Karang, Detik24Jam.id
Pelaksanaan pemilihan pilkades serentak pada tanggal 17 Oktober 2023 diikuti 24 desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang ada di kabupaten Kubu Raya.
Namun seiring berjalannya waktu, salah satu peserta Pilkades incumbent Ibrahim Nomor urut 3 Menemukan adanya kejanggalan pada pemenanga pilkades Desa Kuala Karang itu berupa dugaan penggunaan Ijazah Palsu.
Jika temuan ini benar ,maka peserta yang menang akan terancam batal di lantik sebagai kepala desa Kuala Karang.
Kepada Media ini,Selasa,(24/10), Ibrahim menjelaskan ketika menemukan informasi bahwa salah satu dari 5 peserta Pilkades kuala karang berinisial T Menggunakan Ijazah palsu untuk melengkapi berkas syarat mendaftar sebagai peserta calon kepala desa,Ia tidak semerta merta langsung bereaksi,Akan tetapi,Ia lebih mencari bukti Valid.
Diduga gunakan ijazah palsu, diketahui karena tidak terdaftar di buku stambuk SDN 12 Kuala Karang kecamatan Teluk Pakedai KKR. Karena yg mengetahui ada salah satu kandidat no urut 4 yaitu Andi Saparudin dan no urut 1 yaitu Diki Manziano.
” Kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Ibrahim.(Ramsyah)













