Dugaan Tak Berijin, Galian C Pasir Kwarsa Desa Gesikan Gunakan Alat Berat

oleh
oleh
Foto : Dugaan Tak Berijin, Galian C Pasir Kwarsa Desa Gesikan Gunakan Alat Berat
banner 468x60

 

Detik24.id 18 Oktober 2023
Rembang – Dugaan galian c pasir kwarsa di Desa Gesikan Kacamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa tengah disinyalir tak berijin.

banner 336x280

Pasalnya dari lokasi galian tidak nampak adanya papan informasi yang terpampang ijin pertambangannya sebagaimana mestinya suatu galian resmi pada umumnya.

Lantas jika suatu galian c, papan informasi saja tak dapat menunjukkan pada publik sedangkan operasional galian itu sendiri menggunakan alat berat, pastinya juga menggunakan bahan bakar jenis solar sebagai konsumsi alat beratnya.

Dari informasi yang digali awak media dari beberapa narasumber yang tak ingin disebut namanya mengatakan, memang kabarnya ada ijinnya, dan merupakan galian c untuk jenis pasir kwarsa.

Demi mencegah timbulnya salah paham dengan masyarakat, alangkah baiknya, jika memang ada ijinnya lebih baik dipasang papan informasi publiknya,” imbuhnya.

Mengingat Adapun perlindungan pengelolaan lingkungan hidup jelas tertera dalam pasal 98 ayat 1 UU no.32 tahun 2009

Jelas sanksi bagi penambang ilegal bahwa pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

(Team)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.