Surabaya,detik24jam.id
Benny Soewanda Direktur Utama PT HAI (Hobi Abadi Internasional) kembali duduk di kursi pesakitan ke dua kalinya, yang sebelumnya telah di Vonis melalui Kasasi 2 tahun penjara, dikarenakan telah terbukti dengan sengaja memalsukan Akte untuk mengadakan RUPS di PT HAI (Hobi Abadi Internasional) memecat Ricahrd Susanto Pemilik semua saham yang ada di PT HAI (Hobi Abadi Internasional) dan Jabatan Komisaris.
Sidang kali ini yang digelar secara online diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang bekerja sebagai Mantan Manager PT HAI (Hobi Abadi Internasional) Yang dikerjakan oleh Benny Soewanda dan Irwan Tanaya di Toko OK Toys Supermall Pakuwon, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.
Selanjutnya dalam perkara kali ini terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya sebagai terpidana di Rutan Medaeng masih menjalani hukuman selama 2 tahun, sedangkan dalam perkara yang kedua ini status terdakwa Benny Soewanda tidak dilakukan penahanan,
Didalam keterangan saksi Rossi Chandra mulai bekerja di Toko OK Toys Supermall Pakuwon sebagai Manager sejak 2016 dan diberhentikan sebagai Manager pada tahun 2020.
“Saya bekerja sebagai Manager di toko OK Toys Supermall Pakuwon sejak tahun 2016. Kemudian pada tahun 2020 saya sudah tidak bekerja lagi sebagai Manager di Toko OK Toys Supermall Pakuwon lagi,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala.
Sebagai Manager di Toko OK Toys Supermall Pakuwon saksi Rossi mengakui kenal baik dengan terdakwa Benny Soewanda karena sebagai Direktur Utama di PT HAI (Hobi Abadi Internasional).dan Irwan Tanaya sebagai Direktur di PT HAI (Hobi Abadi Internasional).
“Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur utama di perusaahaan di PT HAI (Hobi Abadi Internasional) pada waktu itu yang menjual seluruh mainan tanpa label SNI, sedangkan Irwan Tanaya selaku Direktur Di PT HAI yang memerintahkan menyuruh menjual barang tak berlabel SNI,”kata Rossi Chandra di persidangan.
Masih keterangan saksi Rossi Candra,
“PT HAI (Hobi Abadi Internasional) sudah banyak menjual mainan yang tak berlabel SNI kepada beberapa para konsumen seperti mobil-mobilan melalui toko OK Toys di Supermall Pakuwon,”kata saksi Rossi.
Saksi Rossi Candra juga menjelaskan juga dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan terkait barang yang habis,
“Kalau Stock mainan di Toko OK Toy Supermall Pakuwon habis, saksi Rossi Chandra langsung memesan ke Irwan Tanaya selaku Direktur PT HAI (Hobi Abadi Internasional) atas perintah Irwan Tanaya,”jawab saksi Rossi dengan tegas.
Saksi Rossi Chandra Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala terkait mainan mobil mobilan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional,
“Apakah barang tersebut tidak tertera label SNI,”kata Taufan,
Saksi Rossi menjawab,
“Iya tidak berlebel SNI,”kata saksi membenarkannya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Taufan,
Saksi Rossi juga menjelaskan dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan pernah saksi Rossi menanyakan terkait barang mainan yang dijual tanpa label SNI kepada Irwan Tanaya selaku Direktur di PT HAI (Hobi Abadi Internasional), Irwan hanya menjawab,
“Kalau ada konsumen yang tanya terkait label SNI bilang aja suruh ke kantor saja menemui saya (Irwan Tanaya),” kata saksi Rossi.
Di akhir kesaksiannya Rossi Chandra menjelaskan tupoksinya sebagai Manager toko OK Toys di Supermall Pakuwon hanya bertugas mengatur, menjaga dan memesan barang kepada Irwan Tanaya sebagai Direktur di PT Hobi Abadi Internasional, bila barang mainan Stocknya habis Perintah tersebut langsung dari Irwan Tanaya.
Perlu diketahui, perkara ini berawal saat petugas dari Polda Jatim melakukan penggrebekan dan penggeledahan di gudang PT AAS (Anugerah Abadi Sejahtera) yang berlokasi di Romo Kalisari Kota Surabaya milik Richard.
Pada saat penggeledahan ditemukan oleh petugas beberapa Dus berupa mainan diecast mobil-mobilan milik PT HAI (Hobi Abadi Internasional) yang tidak ada label SNI nya.
Selanjutnya keterangan saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan di gudang kayu PT AAS (Anugera Abadi Sejahtera) pada sidang sebelumnya memang tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan mobil-mobilan milik PT HAI (Hobi Abadi Internasional) yang belum dilengkapi SNI. karena saksi DIdit Setyaningsih bukan karyawan yang bekerja di PT HAI (Hobi Abadi Internasional), melainkan bekerja sebagai admin di PT AAS (Anugera Abadi Sejahtera) milik Ricahrd Sutanto.
Setelah melakukan penggeledahan sebagian barang dibawa untuk dijadikan sebagai barang bukti, setelah itu dilakukan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.
Sedangkan Irwan Tanaya selaku Direktur PT HAI (Hobi Abadi Internasional) dalam perkara ini diduga terancam terpidana karena menurut keterangan Rossi dipersidangan Irwan Tanaya yang memerintahkan menjual barang tersebut, sehingga patut diduga juga turut serta dalam perkara ini yang statusnya masih sebagai saksi.
Atas perbuatan terdakwa Benny Soewanda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Rahmad Hari Basuki mendakwa dengan tiga pasal diantaranya
Pasal tidak memenuhi stadart SNI yang telah diberlakukan secara wajib diatur dalam Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, memberi ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,
Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian ancaman 5 tahun penjara
Pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, (NS).













