Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu

by

NGANJUK || DETIK24JAM.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap dua kasus berbeda terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026), petugas mengamankan enam orang serta menyita 1.471 butir Pil LL dan sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

 

Pengungkapan pertama merupakan perkara peredaran okerbaya jenis Pil LL yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Dari AFS ditemukan 10 butir Pil LL yang disimpan di saku celana. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret, yang diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

 

Dari IFH, petugas kembali menemukan 2 butir Pil LL serta satu unit telepon seluler. Kepada petugas, IFH mengaku mendapatkan Pil LL yang sebelumnya dijual kepada AFS dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengungkap perkara berbeda berupa peredaran narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

 

Dari WES ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

 

Sementara dari AJR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.

 

Pengembangan perkara kemudian dilakukan hingga pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan JG bersama ARR (18) di sebuah rumah di wilayah Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.

 

Dari JG ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor. Sementara dari ARR diamankan satu unit telepon seluler.

 

Dari hasil pemeriksaan, JG dan ARR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial V, berusia 36 tahun, warga Kecamatan Loceret yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujar Kapolres Nganjuk, Selasa (15/9/2026).

 

Kapolres menegaskan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan ditangani melalui proses penyidikan masing-masing.

 

“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam masing-masing perkara tersebut.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *