Eksekusi Pengosongan Objek Lelang di Sampang Berlangsung Tegang, Juru Sita Bacakan Penetapan Pengadilan 

by

 

Sampang || Detik24jam.id – Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek lelang dilaksanakan di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tragah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).

 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Sampang berdasarkan permohonan pemenang lelang.

 

Objek tersebut sebelumnya merupakan aset yang dikuasai pemilik lama, Mahmud, yang disebut memiliki kewajiban utang kepada pihak perbankan dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

 

Karena kewajiban tersebut tidak dapat diselesaikan, objek tanah dan bangunan kemudian masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Dalam proses lelang tersebut, Rusli Efendi disebut sebagai pemenang lelang. Setelah proses lelang selesai dan dokumen Risalah Lelang diterbitkan, pemenang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Sampang.

 

Juru Sita pe Pengadilan Negeri Sampang, Budi, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pemenang lelang dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

 

“Pihak pemenang memohonkan kepada kami sesuai dengan Risalah lelangnya. Nah, itu dasar kami untuk melakukan eksekusi,” ujar Budi saat ditemui di lokasi.

 

Menurutnya, setelah proses eksekusi dilaksanakan, objek tersebut harus dikosongkan dari barang-barang milik pihak yang sebelumnya menempati atau menguasai rumah dan tanah tersebut.

 

“Rumah ini dipastikan kosong hari ini karena berdasarkan hasil lelang dan dokumen yang ada, objek tersebut bukan lagi menjadi milik pemilik lama,” jelasnya.

 

Proses pengosongan sempat diwarnai keterangan ketika pihak lama keberatan barang-barang miliknya dikeluarkan dari dalam rumah.

 

Petugas kemudian tetap menjalankan tahapan eksekusi dengan membacakan penetapan atau dokumen Pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan di lokasi.

 

Petugas eksekusi menegaskan bahwa pengeluaran barang dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan atau penetapan Pengadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap pemenang lelang.

 

Pelaksanaan eksekusi juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya gangguan selama proses berlangsung.

 

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pengamanan.

 

“Untuk kegiatan hari ini, kami hanya melakukan pengamanan agar seluruh proses berjalan aman dan masyarakat tetap merasa aman,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

 

Ia menegaskan bahwa kepolisian berada di lokasi untuk memastikan situasi kondusif selama proses eksekusi berlangsung.

 

Dengan dilaksanakannya pengosongan tersebut, objek lelang dapat diserahkan penguasaannya kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai dengan dokumen dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap hasil lelang, dengan tetap mengacu pada dokumen Risalah Lelang serta penetapan atau perintah eksekusi dari Pengadilan.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *