Polres Bangkalan || Detik24jam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu di kamar mandi rumah pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pelaku berinisial WKS (39), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan. WKS sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus serupa.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah pernah ditangkap dan mendapat vonis enam tahun penjara,” jelasnya, Selasa (8/9/2026).
Setelah bebas dari penjara, WKS bekerja sebagai kurir makanan. Namun, menurut Polisi, pekerjaan tersebut tidak menghentikan dari dugaan peredaran narkoba.
“Sehari-hari memang pelaku dikenal sebagai kurir makanan, namun di sisi lain dia juga mengedarkan sabu,” ungkapnya.
Polisi kemudian menangkap WKS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, WKS sempat menyangkal memiliki narkoba.
Setelah didesak, WKS mengaku menyimpan sabu di dalam sebuah kotak kayu yang diletakkan di kamar mandi.
“Memang barang tersebut sengaja di taruh di kamar mandi serupa nyaru dengan barang lain di kamar mandi,” tambahnya.
Dari penggeledahan tersebut, Polisi menemukan sabu dengan total berat 5,90 gram. Polisi juga menyita delapan bendel plastik klip kosong dan timbangan.
Polisi menduga sabu tersebut akan dikemas ke dalam plastik klip berukuran kecil untuk diedarkan.
“Semua kami amankan termasuk pelaku kami bawa ke Mapolres Bangkalan untuk kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, WKS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
*REDAKSI*

