Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026: Satresnarkoba Polres Lamongan Gulung 15 Tersangka dan Sita 32,18 Gram Sabu 

by

Lamongan || Detik24jam.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan merilis capaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Harianto dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid. Jumat (4/9/2026).

 

Dalam kurun waktu operasi dari 12 Agustus hingga 3 September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana narkotika dengan menyeret 15 Tersangka yang terdiri 14 laki-laki dan 1 perempuan.

 

* Barang Bukti yang diamankan dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Narkotika: 32,18 Gram sabu.

 

– Sarana dan Alat Transaksi: 14 unit ponsel berbagai merk, 9 unit timbangan elektril, 5 unit sepeda motor, 3 bungkus royong, serta 10 pack plastik klip kosong.

 

– Perlengkapan lainnya: Uang tunai sebesar Rp 690.000, 3 buah dompet, 1 pipet kaca, 2 alat hisap sabu (bong), 1 buah tas, dan 1 buah korek api.

 

– Profil Tersangka dan Kasus Menonjolkan dari 15 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan residivis:

 

1. M (alias CE-EM): Residivis kasus narkotika tahun 2020

2. MS: Residivis kasus narkotika tahun 2020

3. AM: Residivis kasus narkotika tahun 2018

4. BR: Residivis kasus curanmor tahun 2004

5. DAW: Residivis kasus KDRT tahun 2007.

 

Polres Lamongan juga mencatat 3 kasus menonjol dalam operasi ini, yaitu penangkapan MI (alias Gareng) dengan barang bukti 2,50 gram sabu (Target Operasi Ops Tumpas), M (alias CE-EM) dkk dengan barang bukti 7,8 gram sabu (Target Operasi Ops Tumpas), serta tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

 

Jaringan peredaran ini menyasar berbagai kalangan profesi masyarakat, meliputi sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.

 

* Peta Sebaran Tempat Perkara (TKP)

 

Pengungkapan 11 kasus ini tersebar di 9 Kecamatan di wilayah hukum Polres Lamongan serta 1 kasus hasil pengembangan mulai dari Kecamatan Karangbinangun: 2 kasus, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Mantup, Kecamatan Pacitan, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Brondong, dan sementara di Kecamatan Deket: masing-masing 1 kasus, Balongpanggang (Kabupaten Gresik): 1 kasus (Pengembangan dari TKP Mantup).

 

* Komitmen Polisi dan Ancaman Hukum

 

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membuat ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku Narkoba di wilayah hukum Lamongan.

 

Para pelaku dijerat dengan sangkaan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1 & 2, serta Pasal 127), UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 609 ayat 1 & 2, serta Pasal 610 ayat 1), dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

 

Narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Lewat penindakan tegas ini, Polres Lamongan berhasil menyelamatkan lebih dari 500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami imbau masyarakat, Ketua RT/RW, hingga pemilik rumah kos untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tegas Wakapolres.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *