Tuban || Detik24jam.id – Seorang pria berinisial AYL (54) di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi setelah diduga memeras seorang ibu rumah tangga berinisial AR (39) dengan ancaman menyebabkan video pribadinya.
Aksi penangkapan pelaku berlangsung di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku dijebak setelah korban bersama suaminya melaporkan aksi pemerasan tersebut ke polisi.
Modusnya terungkap setelah hubungan asmara antara pelaku dan korban berakhir. Diduga tidak terima diputus, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka jika korban tidak memberikan uang.
Korban sempat memberikan Rp 5.000.000 melalui transfer dan Rp 1.700.000 secara tunai. Namun, permintaan uang tersebut terus berlanjut hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Karena merasa tertekan, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Keduanya kemudian bekerja sama dengan Polsek Jenu untuk memancing pelaku datang ke lokasi.
Korban menelepon pelaku dan mengajaknya bertemu. Pelaku yang tak curiga kemudian datang dan menunggu di sebuah gazebo di kawasan pantai.
Bukannya bertemu korban, pelaku justru disambut polisi. Petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dari ponsel pelaku, polisi menemukan sejumlah rekaman pribadi korban yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras.
Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, hubungan pelaku dan korban bermula dari asmara sesama rekan kerja.
Rekaman video asmara tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban. Korban bersama suaminya lalu melaporkan hal ini ke Polsek Jenu hingga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah pantai sekitar Jenu.
Pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polsek Jenu. Ia dijerat Pasal 483 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
*REDAKSI*

