SAMPANG || DETIK24JAM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka ini disampaikan melalui Siaran Pers Kejari Sampang Nomor: PR – 10 /M.5.37/Dsb.4/08/2026 yang dirilis pada Kamis (27/8/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan dan langsung ditahan terdiri dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta, yaitu:
MF – Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang TA 2024.
AT – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang TA 2024.
MS – Pihak Swasta/Rekanan.
Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat saling bersekongkol memanipulasi proses tender/lelang pada 19 paket pekerjaan fisik pembangunan dan rehabilitasi sekolah jenjang SMP.
”Total nilai proyek fisik yang bersumber dari DAK dan DAU TA 2024 ini mencapai Rp7.609.858.700. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,7 miliar,” terang Diecky.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Mau disesuaikan lagi gaya bahasanya (misalnya dibuat lebih formal khas koran cetak atau lebih ringkas untuk media online), atau ada poin kronologi lain yang ingin ditambahkan?
*REDAKSI*

