Gresik || Detik24jam.id – Kasus kekerasan secara kembali terungkap di Gresik. Seorang dukun pengobatan alternatif berinisial NA (48), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah diduga memperkosa pasiennya.
Korban, HB (30), warga Panceng, Gresik, saat itu tengah mengalami depresi setelah bercerai pada 2024. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban dengan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri dengannya.
Pada akhir Mei 2025, korban diajak keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan kebun jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Satreskrim Polres Gresik kemudian menemukan dugaan adanya korban lain dengan modus serupa. Pelaku disebut kembali menjanjikan kesembuhan dengan syarat korban mau menikah siri.
Saat ini NA telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
Bagaimana menurut anda, apakah praktik pengobatan alternatif seperti ini perlu mendapat pengawasan lebih ketat???.
*REDAKSI*

