Lamongan, 23/8/2026 || Detik24jam.id – Unik Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor,” Terangnya.
Peristiea terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di teras rumah turut Dusun/Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial SP (26), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, korban mengalami kerugian material sekitar 5.000.000.
“Kronologi kejadian bermula saat korban pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknyw di teras depan rumah. Tidak lama kemudian, seorang saksi mengetahui sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku,” Jelasnya.
Saksi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sesampainya di Dusun Ngelo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, saksi memastikan bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku bersama seorang rekannya.
Saksi bersama warga sekitar kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah selatan.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Sof (33) perempuan, warga Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Satreskrim Polres Lamongan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa oleh Tim URC Joko Tingkir ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain:
* satu unit sepeda motor Honda Beat
* satu lembar fotokopi STNK
* satu buah kunci leter T
* satu buah kunci kontak sepeda motor
* satu buah remote sepeda motor
* satu set perlengkapan mandi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
“Pelaku Curanmor di Sukodadi dibekut Unit Reskrim bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan, Motor korban berhasil diamankan”.
*REDAKSI*

