Tulungagung || Detik24jam.id – Sebuah rumah di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung menjadi sasaran aksi pencurian. Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil meringkus terduga pelaku anak di bawah umur, Sabtu (15/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan terduga pelaku merupakan anak berusia 17 Tahun.
Peristiwa pencurian terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang berharga.
“Terduga pelaku mencuri tas berisi Handphone, Remote sepeda motor, dompet berisi uang dan kartu ATM milik korban,” ujarnya.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok hingga menuju lantai dua. Setelah berhasil masuk rumah, terduga pelaku segera mencari barang berharga milik korban.
“Setelah berhasil mencuri barang milik korban, terduga pelaku kabur lewat jalur yang sama,” terangnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya pada Rabu 05 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Handphone, kunci remot STNK sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Yamaha Mio,” jelasnya.
Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah saat malam hari.
Apabila mengetahui tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan agar segera melapor ke polisi.
“Setiap laporan akan menjadi perhatian kami dan akan ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan atau penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
*REDAKSI*

