Niat Curi Sepeda Motor di Gresik, Pelaku Sewa Kos 2 Bulan, Sepeda Motor Curian Dijual ke Sampang Madura 

by

Gresik || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Gresik menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, HR (29) dan MG (22). Keduanya diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Gresik.

 

Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy W 3748 EX milik Indariyati di Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

 

Yang bikin geleng-geleng, HR ternyata sengaja menyewa kamar kos di wilayah Kebomas selama dua bulan. Tujuannya bukan untuk mencari tempat tinggal, melainkan mempersiapkan aksi pencurian sepeda motor.

 

“Dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (14/8/2026).

 

Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman CCTV di Perumahan BP Kulon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua tersangka.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, sebelum beraksi, pelaku biasanya berkeliling terlebih dahulu untuk mencari target.

 

Bahkan, mereka sempat membawa anak kecil saat berkeliling agar tidak mudah dicurigai warga.

 

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor curian tersebut telah dijual ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi penanda.

 

Atas perbuatannya, HR dan MG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *