SURABAYA || Detik24jam.id – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker dan Satwil jajaran Polda Jatim TA 2026 di Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim Yunus Mansur Yasin dan diikuti para PPID Satker Polda Jatim, Kasi Humas serta operator Sihumas Polres jajaran Polda Jatim.
Rakor PPID Polda Jatim TA 2026 mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik PPID Polri Guna Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat.”
Rakor tersebut menjadi sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, membahas berbagai kendala di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi terkait kebijakan pimpinan Polri dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang disampaikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan melalui pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.
“Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terkait tugas-tugas yang telah dilaksanakan, membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta menjabarkan berbagai kebijakan pimpinan Polri terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi,” kata AKBP Gunawan.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam implementasinya di lingkungan Polri, pelayanan informasi juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, pengelolaan informasi publik di lingkungan Polri tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan, khususnya informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan penegakan hukum maupun hak pribadi seseorang.
“Dalam menentukan suatu data termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, kita wajib melakukan uji konsekuensi secara ketat dan teliti,” kata AKBP Gunawan.
Kasubid PID pada Bidhumas Polda Jatim menambahkan, kegiatan Rakor ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas para pejabat pengemban fungsi PPID, baik di tingkat Satker Polda maupun Satwil Polres.
Para pengemban fungsi PPID juga dituntut terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika arus informasi yang bergerak cepat.
Selain itu, rakor diarahkan untuk memperkuat sinergi antara PPID Satker, Kasi Humas dan operator Polres jajaran dengan Bidhumas Polda Jatim sebagai pembina fungsi.
“Pelayanan informasi publik yang prima tidak akan pernah terwujud jika kita bergerak sendiri-sendiri. Kita adalah satu kesatuan sistem Humas yang utuh,” ungkap AKBP Gunawan.
Rakor juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Kehadiran para pakar dan praktisi tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan peserta dalam mengelola informasi publik sekaligus membangun hubungan yang positif dengan media massa.
*Redaksi*

