Gresik || Detik24jam.id – Seorang pria di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diamankan warga setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membayar kopi dan rokok di sebuah warung
Pelaku diketahui bernama Heru Siswanto (43), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Aksinya terbongkar setelah ia bertransaksi di warung kopi milik Sueb, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolsek Bungah, AKP Suhari mengatakan, kejadian tersebut berlangsung beberapa hari sebelumnya dan baru diketahui pada Rabu (12/8/2026).
Awalnya, Heru membeli kopi dan rokok senilai Rp 33.000. Ia kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu.
“Pelaku membeli kopi dan rokok senilai Rp 33.000, dengan pecahan uang palsu Rp 100.000. Pelaku mendapatkan kembalian Rp 67.000,” ucapnya.
Sueb yang menerima uang tersebut merasa curiga. Ia kemudian meminta rekannya, Fadlan, untuk mengecek keaslian uang Rp 100.000 itu. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
Sueb kemudian mencari keberadaan Heru. Pelaku akhirnya ditemukan di Pasar Legowo setelah berbelanja di sebuah toko.
“Saat belanja itu juga pakai uang palsu, korban langsung menghubungi Polsek setempat dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Bungah kemudian mengamankan Heru beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, uang tunai Rp 67.000, serta uang Rp 80.000.
“Total kerugian materiil Rp 28.000,” imbuhnya.
Atas perbuatan, Heru disangka melanggar Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
*Redaksi*

