Tertidur di Gardu Daerah Taddan Camplong, Motor Raib!!! Komplotan Curanmor Diringkus Unit URC Satreskrim Polres Sampang 

by

Sampang || Detik24jam.id – Nasib nahas dialami seorang pekerja yang baru pulang Surabaya. Niat beristirahat sejenak di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, justru berujung kehilangan sepeda motornya.

 

Korban, Herman, diketahui tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu, 3 Mei 2026.

 

Saat terbangun, sepeda motor Honda Vario putih bernopol M 5606 NO yang sebelumnya berada di deket sudah raib.

 

Kerugian Korban Ditaksir Mencapai Rp 17.000.000,-

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sampang. Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan Korban di sebuah tempat kos di wilayah Sampang Kota.

 

Dalam hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang dalam aksi pencurian tersebut, yakni MS, DN, dan RN.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu H. Nur Fajri Alim, S.E, M.M, menjelaskan bahwa para pelaku diduga terlebih dahulu mencari sasaran kendaraan roda dua sebelum melancarkan aksinya.

 

Dalam aksinya, korban yang sedang tertidur di sebuah gardu menjadi sasaran empuk.

 

Posisi kunci sepeda motor yang berada di lantai gardu diduga dimanfaatkan pelaku.

 

Berdasarkan keterangan tersangka RN, dirinya mengambil sepeda motor korban, sementara DN dan MS menunggu menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.

 

Setelah sepeda motor berhasil dibawa kabur, ketiganya meninggalkan lokasi kejadian.

 

Unit URC Satreskrim Polres Sampang kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih tahun 2017 beserta BPKB kendaraan tersebut.

 

Sementara itu, kasihan Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan Polisi terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.

 

Dalam perkara ini, tersangka ini, tersangka DN dan RN diketahui sedang menjadi penahanan dalam perkara lain, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sreseh, Sampang dan telah memasuki tahap II.

 

Sedangkan MS merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

 

Polisi menyebut modus yang digunakan adalah hunting mencari sasaran kendaraan roda dua, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang sedang beristirahat dan tertidur di gardu.

 

Adapun motif sementara aksi tersebut disebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Kasus tersebut kini menjadi perhatian Satreskrim Polres Sampang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *