SAMPANG || Detik24jam.id — Tim Unit Reserse Cepat (URC) Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang mengamankan tiga orang terduga pelaku dugaan penyekapan di wilayah Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Penanganan kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, tepatnya di rumah salah satu terlapor.
Korban dugaan penyekapan diidentifikasi bernama Hayat (±35 tahun), warga setempat. Sementara tiga orang yang diamankan sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial Z (56 tahun, pedagang), T (±60 tahun, swasta), dan M (±40 tahun, swasta), yang keseluruhannya beralamat di Desa Ketapang Daya.
Berdasarkan keterangan sementara, petugas tiba di lokasi sekira pukul 14.15 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan serta pengecekan di rumah terlapor. Pada awalnya petugas tidak menemukan keberadaan korban Hayat, namun saat melakukan penggeledahan ditemukan seorang perempuan bernama Dahliana yang mengaku sebagai istri korban dan berasal dari Aceh.
Selanjutnya petugas mengamankan ketiga terduga pelaku beserta Dahliana ke Polsek Ketapang guna dimintai keterangan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, korban Hayat akhirnya ditemukan. Kemudian korban, istri korban, serta ketiga terduga pelaku diserahkan dan dibawa jajaran Satreskrim Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Dugaan penyekapan ini diduga bermula dari masalah utang-piutang antara korban dengan para pelaku senilai Rp300.000.000 yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun. Berdasarkan informasi sementara, penyekapan diduga berlangsung selama tiga hari, yakni sejak tanggal 5 Agustus 2026 hingga 8 Agustus 2026 di rumah terlapor tersebut.
Saat ini seluruh pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang guna mengungkap fakta utuh peristiwa. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan berkembang lebih jauh.
*Redaksi*

