Dua Kurir dan Pengedar Sabu Serta 9.000 Butir Pil Double L Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan 

by

Lamongan || Detik24jam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan Pil Double L di wilayah Desa Ketintang, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

 

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial :

1. MFA (24) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Lamongan

2. NF (17) warga Kecamatan Brondong, Lamongan

3. MIY (27) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

 

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Laren, Lamongan.

 

“Benar, bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil meringkus tiga orang tersangka, yang kami amankan di lokasi yang berbeda. Dengan rincian Dua Tersangka sebuah Kurir dan satu tersangka sebagai pengedar,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (7/8/2026).

 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati Dua orang yang kerap keluar masuk rumah tersebut dan dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba.

 

Dua orang yang dicurigai itu kemudian, kata Ipda M. Hamzaid, polisi berhasil mengamankan MFA dan NF yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumah kontrakan ketika hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan.

 

“Dari tangan Keduanya, kami menemukan barang bukti sebanding dua klip sabu,” tambahnya.

 

Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, polisi selanjutnya menggerebek rumah kontrakan yang ditempati tersangka MIY M. Di Desa Ketintang.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta ribuan Pil Double L yang disimpan di dalam kamar.

 

“Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka MIY. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan 20 klip sabu serta ribuan Pil Double L yang siap diedarkan,” terang Ipda M. Hamzaid.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

1. 22 klip sabu dengan berat bruto 11,74 gram

2. 21 potongan sedotan

3. Satu kotak warna hitam

4. 9 botol Pil berlogo LL berisi sekitar 9.000 Butir

5. Lima pak plastik klip kosong

6. Satu timbangan digital

7. Tiga unit handphone iphone 11 Pro Max, Samsung, dan Redmi.

 

“Saat ini Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *