Polresta Sumenep Terapkan Layanan Penerbitan SKCK Full Online Melalui Super APP Polri 

by

Sumenep || Detik24jam.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern, Polresta Sumenep menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui Super App Polri.

 

Kasat Intelkam AKP Moh. Nurul Komar menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan SKCK kini dapat melakukan seluruh tahapan pendaftaran secara digital tanpa harus datang ke kantor polisi pada tahap awal.

 

Permohon cukup mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store maupun App Store, kemudian membuat akun menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi identitas dengan E-KTP.

 

“Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” jelasnya. Jumat (07/08/2026).

 

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, sistem akan melakukan verifikasi data secara Terintegrasi dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan.

 

Apabila seluruh data telah dinyatakan valid, pemohon akan memperoleh kode registrasi atau barcode untuk melanjutkan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000, melalui BRIVA. Setelah pembayaran berhasil, SKCK akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi.

 

Bagi masyarakat yang masih memerlukan dokumen fisik, SKCK dapat dicetak di loket pelayanan SKCK Polresta Sumenep dengan menulis barcode atau kode registrasi yang dimiliki.

 

Sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Sumenep juga akan menghemat layanan SKCK Full Online pada empat Polsek pria, yaitu:

 

1. Polsek Ambunten

2. Polsek Gapura

3. Polsek Kangean

4. Polsek Lenteng.

 

“Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di empat kecamatan itu nantinya dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih dekat, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Polresta Sumenep,” jelasnya.

 

Polresta Sumenep terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan berbasis teknologi guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta tanpa tatap muka sesuai semangat transformasi digital Polri Presisi.

 

Apabila masyarakat mengalami kendala atau kesuksesan dalam proses pendaftaran SKCK Full Online, dapat berkonsultasi dengan Helpdesk SKCK Polresta Sumenep melalui WhatsApp di Nomor 0813-5928-4610 atau menghubungi akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep untuk mendapatkan pendampingan dan informasi lebih lanjut.

 

Melalui inovasi ini, Polresta Sumenep berharap, pelayanan penerbitan SKCK semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *