2 Curanmor Asal Luar Madura Beraksi di SPBU Akses Suramadu Bangkalan, Gasak Motor Vario Polisi 

by

Bangkalan || Detik24jam.id – Dua Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dari luar Madura diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan saat mangkal di SPBU akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabid Bangkalan, Madura, Minggu (2/8/2026).

 

Mereka adalah FAW (16) warga Waru, Sidoarjo, dan HP (25) warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

 

Pelaku FAW dan HP kembali lagi ke SPBU tersebut setelah sebelumnya mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi silver, Nopol M 4080 PB milik seorang Polisi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Korban berinisial SA (24) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, yang sedang dalam perjalanan untuk berdinas di Polres Probolinggo.

 

“Korban berhenti di TKP atau di SPBU akses Suramadu untuk buang air kecil sekaligus salat di Musala SPBU. Aksi kedua pelaku terekam CCTV milik SPBU,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Kamis (6/8/2026).

 

Dari peristiwa itu, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menganalisa sosok kedua pelaku yang terekam kamera pengintai milik SPBU.

 

2 PELAKU KEMBALI KE SPBU

 

Dua pekan kemudian, kedua pelaku kembali ke SPBU pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Mereka diduga hendak kembali beraksi namun keberadaan mereka terlebih dahulu terendus personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.

 

“Berbekal informasi yang kami dapat, tim menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap dua pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor. Ciri-ciri mereka sesuai dengan informasi yang kami dapat,” tegas AKP Eriek.

 

Penangkapan terhadap FAW dan HP di depan SPBU, pinggir akses Suramadu menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan.

 

Bahkan sejumlah pengendara sempat menghentikan laju kendaraannya namun diminta untuk segera melanjutkan perjalanan.

 

“Hasil pengembangan kami atas perkara tersebut, mereka telah beraksi sebanyak 11 kali dan salah satunya di Kabupaten Bangkalan. Sisanya TKP Surabaya dan Sido,aarjo,” beber AKP Eriek.

 

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, FAW dan HP telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah di Kecamatan Taman, Sidoarjo, sepeda motor Honda Beat warna hitam di sidang, sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

 

Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat warna putih di Sidoarjo, sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah di Surabaya, sepeda motor Honda Genio warna hitam di Surabaya, sepeda motor Honda Beat Street di Pasar Kembang, Surabaya, dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di wonokromo, Surabaya.

 

“Pengakunya hasil penjualan sepeda motor untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Salah seorang dari mereka adalah residivis kasus serupa. Keduanya kami jerat Pasal 447 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Eriek.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *