DETIK24JAM.ID SUMENEP – Penanganan perkara yang telah berlangsung hampir enam tahun di Polresta Sumenep kembali menjadi sorotan. Pelapor, Sarkawi, mempertanyakan belum terlaksananya gelar perkara tahap kedua sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-23 yang diterimanya pada 20 Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut, menurut Sarkawi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto, dan Kepala KSOP Kalianget, Azwar Anaz, S.H., M.Hum. Penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Sarkawi selaku pelapor serta beberapa pihak yang berstatus terlapor.
Sarkawi mengaku heran karena masih ada dua terlapor yang, menurutnya, telah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan. Ia mempertanyakan langkah yang akan diambil penyidik apabila para pihak yang dipanggil terus mangkir dari proses pemeriksaan.
“Kalau memang sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, seharusnya ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut,” ujar Sarkawi.
Ia menambahkan, dalam SP2HP tersebut penyidik juga menyampaikan rencana untuk meminta pendapat ahli pidana, menyusun bahan paparan, serta menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara tahap kedua.
Namun hingga 6 Agustus 2026, Sarkawi mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan.
Sarkawi berharap Kapolresta Sumenep yang baru, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Menurut Sarkawi, perkara ini berawal dari Laporan Masyarakat (LPM) yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Ia menyebut gelar perkara tahap pertama telah dilaksanakan pada 14 November 2024 dan hasilnya menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, Sarkawi mengutip laporan penyidik kepada Irwasda Polda Jawa Timur yang, menurutnya, menyebut lima pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah berupaya mengurus perizinan, namun terkendala pada proses administrasi awal.
Dari lima pelabuhan tersebut, lanjutnya, hanya PT Asia Madura milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih yang memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut Sarkawi, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat garam.
Meski demikian, Sarkawi menduga izin tersebut digunakan untuk aktivitas lain, seperti bongkar muat barang kebutuhan pokok serta adanya fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Atas dasar itu, Sarkawi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Sumenep, untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polresta Sumenep maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

