Gresik || Detik24jam.id – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap 3 orang terduga jaringan pengedar, dan pemakai narkoba berinisial MY (25) warga Kecamatan Kebomas, IR (44) warga Kecamatan Balongpanggang, dan DK (26) warga Kecamatan Cerme.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tiga pelaku, MY yang merupakan pegawai outsourching Dinas Perhubungan (Dishub) diduga berperan sebagai pengedar sabu, sementara IR diketahui sebagai pemakai.
“Benar, telah kami amankan pelaku peredaran narkotika, salah satunya seorang pengedar oknum anggota Outsourcing di Dinas Perhubungan Gresik, ujarnya saat dikoordinasikan, Rabu (5/8/2026).
Penangkapan MY dan DK dilakukan di depan minimal di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dengan barang bukti satu klip sabu di saku DK, serta dua klip sabu dari MY masing-masing seberat 0,071 gram dan 0,068 gram.
Satresnarkoba Polres Gresik kemudian menggeledah rumah MY, dan menemukan tas berisi alat hisap serta kotak hitam berisi timbangan elektrik, plastik klip, serta skop dari sedotan.
Kepada penyidik, MY mengaku telah menjual sabu kepada sejumlah rekan pegawai Dishub, termasuk IR, Satresnarkoba Polres Gresik kemudian mengamankan IR, namun tidak menemukan barang bukti narkoba.
“IR hanya positif mengkonsumsi narkoba, lalu kita lakukan rehabilitasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik.
*Redaksi*

