Polres Bangkalan || Detik24jam.id – Kesigapan dan gerak cepat Satresnarkoba Polres Bangkalan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba kembali membuahkan hasil melegakan. Kali ini 3 personel Unit 1 Satresnarkoba berhasil membekuk HD (38), pria Pengedar narkotika jenis sabu Kecamatan Tanjungperak Bumi, Bangkalan.
“Tersangka ini Diringkus setelah salah satu rumah di Dusun Jambangan, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan yang dicurigai kerap dijadikan basis transaksi jual beli narkoba digerebek Tim Unit 1 Satresnarkoba,” jelas Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, Selasa 04/8/2026.
Dari tangan pria asal Dusun Bajik, Desa Tanjung Bumi, ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 poket narkoba jenis sabu dalam kemasan 13 kantong klip plastik kecil siap edar, dengan berat total 3,51 gram sabu.
Sayangnya, pemilik rumah inisial MY yang diduga jadi bandar barang terlarang tersebut berhasil kabur dan lolos dari sergapan aparat.
“Wanita pemilik rumah di kawasan pesisir pantai ini kini jadi target DPO Polres Bangkalan,” tandas Ipda Agung.
Mengutip laporan Kasatresnarkoba, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Kasi Humas kemudian membeberkan kronologis ungkap kasus ini.
Seperti sukses ungkap kasus serupa sebelumnya, keberhasilan kali juga berawal dari adanya info dari masyarakat.
Info berharga ini segera direspon dengan sigap. Tim Unit 1 Satresnarkoba, secara silent tacap gas melakukan lidik lapangan.
Salah satunya memantau salah satu rumah di Dusun Jambangan, Desa Tanjung Bumi, yang dicurigai kerap dijadikan jujukan transaksi jual beli narkoba.
Setelah optimis mengantongi fakta autenktik, awak Satresnarkoba segera gercep melakukan penggerebekan. “Itu dilakukan Senin 20 Juli 2026 lalu sekitar pukul 15.00 WIB sore,” terang Ipda Agung.
Hasilnya, terduga Pengedar sabu inisial HD berhasil diringkus, setelah sempat kabur ke pakarangan di belakang rumah. Sempat kucing-kucingan dan berkeringat, sebelum akhirnya pria asal Dusun Bajik, Kecamatan Tanjung Bumi, ini berhasil diringkus oleh Tim Unit 1 Satresnarkoba.
Saat itu juga, HD dan 13 poket sabu dalam kemasan 13 klip plastik kecil yang diamankan dari tangan Pengedar ini, langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Sayang pemilik rumah inisial MY yang dicurigai sebagai bandar berhasil lolos. Kini jadi target DPO Polres.
Lebih detail, Ipda Agung, menjelaskan, wilayah Kecamatan pesisir Utara Kabupaten Bangkalan, ini tergolong kawasan rawan bursa peredaran narkoba.
Itu sebabnya, wilayah Tanjung Bumi yang berbatasan dengan Kabupaten Sampang, kini intent menjadi salah satu fokus pantauan Polres Bangkalan.
Sebelumnya, pertengahan Juli lalu, Satresnarkoba juga melakukan penggerebekan salah satu rumah di Kecamatan Tanjung Bumi. Juga dicurigai jadi basis transaksi jual beli narkoba. Hasilnya, ,tiga tersangka Pengedar inisial HM, MR dan DI berhasil diringkus Polisi.
Satu diantaranya HM malah tergolong residivis. “Dia baru tiga bulan keluar dari Rutan saat di tangkap anggota,” tandas Ipda Agung.
Dalam ungkap kasus ini, awak Satresnarkoba berhasil mengamankan BB 32 poket sabu dalam kemasan klip plastik kecil siap edar.
Rinciannya:
. 10 poket sabu dengan total berat 5,8 gram diamankan dari tangan HM
. 14 poket dengan berat 2,23 gram disita dari MR
. Serta 8 poket dalam kemasan klip plastik kecil dengan berat total 1,24 gram dari tangan tersangka inisial DI.
Akibat ulahnya, semua tersangka Pengedar narkoba dari dua kali hasil ungkap kasus di Kecamatan Tanjung Bumi, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tergolong berat. Maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Makanya, saya ingatkan kepada siapapun, di wilayah hukum Polres Bangkalan, jangan coba-coba berprofesi sebagai Pengedar dan apa lagi bandar narkoba.
Sebaliknya, seluruh warga, bersama Polres, mari kita gelorakan semangat perang melawan narkotika.
*Redaksi*

