SIDOARJO || Detik24jam.id – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Jurnalis Nusantara Indonesia (DPW KJNI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat konsolidasi dan musyawarah pengurus di Kedai Tepi Teras (KTT), Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Senin (3/8/2026). Pertemuan ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis guna memperkuat legalitas keanggotaan, identitas lembaga, serta memperkokoh independensi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam forum yang dihadiri jajaran pengurus dan anggota terdaftar tersebut, DPW KJNI Jatim secara resmi menuntaskan pendistribusian seragam keorganisasian dan Kartu Tanda Anggota (ID Card) resmi.
Ketua DPW KJNI Jawa Timur, M.A. Kaligis, S.H., menegaskan bahwa penggunaan atribut resmi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana menjaga marwah dan profesionalisme pers di lapangan.
”Seragam resmi KJNI ini wajib digunakan dalam setiap agenda keorganisasian maupun saat menjalankan tugas-tugas peliputan di lapangan demi menjaga identitas dan marwah lembaga,” ujar M.A. Kaligis.
Ia menambahkan, ID Card resmi yang diterbitkan berfungsi sebagai bukti legalitas keanggotaan yang sah. Kartu identitas tersebut wajib dibawa dan dikenakan oleh setiap jurnalis KJNI saat melakukan kerja-kerja jurnalistik maupun berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Guna menopang keberlangsungan roda organisasi secara mandiri dan bebas dari intervensi pihak luar, rapat musyawarah juga menetapkan skema iuran swasembada pengurus dan anggota.
Demi menjunjung asas keadilan, nominal iuran ditetapkan bersifat sukarela tanpa batasan minimum. Langkah ini dinilai vital agar KJNI Jatim tetap berdiri independen, objektif, dan terhindar dari konflik kepentingan.
Sekretaris DPW KJNI Jawa Timur, Yunda Sundari, menyambut positif tercapainya kesepakatan dalam rapat konsolidasi ini. Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola internal menjadi pijakan utama untuk membangun kemitraan strategis dengan berbagai instansi.
”Alhamdulillah, kita bisa menggelar rapat konsolidasi hari ini. Dalam agenda ini, kami membahas program-program strategis KJNI, salah satunya upaya membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh OPD yang ada di Jawa Timur,” tutur Yunda Sundari.
Sebagai komitmen penegakan tata kelola organisasi yang transparan dan taat hukum, DPW KJNI Jawa Timur akan segera layangkan surat pemberitahuan resmi terkait keberadaan dan legalitas struktur organisasi.
Surat pemberitahuan tersebut dijadwalkan meluncur ke sejumlah instansi strategis di tingkat provinsi hingga kabupaten. Target korespondensi mencakup Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, hingga Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Langkah tertib administrasi ini ditempuh agar jurnalis yang terhimpun dalam wadah KJNI Jatim memperoleh akses informasi dan koordinasi yang optimal saat menjalankan tugas-tugas peliputan di seluruh wilayah Jawa Timur.
*Redaksi*

