Buron Curanmor Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tidur di Masjid 

by

Tulungagung || Detik24jam.id – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota meringkus residivis curanmor lintas provinsi berinisial DK (43), warga Jakarta Timur, usai mencuri sepeda motor di Terminal Gayatri Tulungagung.

 

Kasus itu bermula saat korban Al mengantar ayahnya ke Terminal Gayatri bersama kakaknya menggunakan dua sepeda motor.

 

Setelah itu, korban dan kakaknya pergi ke sebuah kedai kopi dengan satu motor.

 

Sementara sepeda motor Supra X Nopol AG 5515 RDZ milik korban diparkir di depan Ruko Terminal.

 

Pukul 13.20 WIB korban kembali ke Terminal untuk mengambil kendaraannya.

 

Namun, saat di lokasi kejadian sepeda motornya telah hilang.

 

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

 

Polisi kemudian menyelidiki Kasus tersebut dan melacak pelaku yang kabur ke arah barat.

 

DK akhirnya diringkus saat singgah di sebuah masjid di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Polisi turut mengamankan sepeda motor hasil curian dan kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

“Tersangka ini ternyata adalah DPO 4 Kasus Pencurian sepeda motor di Jakarta. Di juga tercatat sebagai residivis yang pernah keluar masuk penjara.” Jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto.

 

Saat ini tersangka DK diamankan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

DK dijerat Pasal 477 KUHP terkait Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *